STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya Terdiri Dari :
1. Lurah
2. Sekretaris Lurah
3. Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum
4. Kasi Kesejahteraan Rakyat
Dan di bantu oleh staff masing-masing
Share
0 komentar:
Posting Komentar