Selamat Datang di Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya

Selamat Datang di Web Kelurahan Ciakar

Saat ini Anda berada di Website Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya. Beragam informasi mengenai Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, akan tersaji mulai dari Profil Lurah Ciakar beserta para staf-nya yang dengan penuh dedikasi membantu beliau dalam menyelenggarakan pemerintahan di wilayah Kelurahan Ciakar, Profil dan sejarah . Selain itu juga, kami berharap website ini dapat menjadi salah satu media komunikasi bagi Kelurahan Ciakar kepada warga dan juga sebaliknya.
Selanjutnya, kami berharap, website ini nantinya diharapkan dapat menginformasikan program-program kegiatan yang telah dicanangkan oleh Kelurahan Ciakar.
Kami mengetahui bahwa website ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kami mengharapkan masukan dari semua pihak agar kami dapat menyempurnakan website ini menjadi lebih baik ke depannya.

Cari Artikel Disini

Selasa, 21 Juni 2022

Kepala SEKSI Kelurahan Ciakar








NAMA
:
LELA NURLELA
NIP
:
19731116.200604.2.010
TEMPAT TGL LAHIR
:
TASIKMALAYA, 
PANGKAT/GOL RUANG
:
PENATA , III/ d
JABATAN
:
KASIE EKBANG KESRA
PENGALAMAN JABATAN
:


















NAMA
:
...
NIP
:

TEMPAT TGL LAHIR
:
TASIKMALAYA, 
PANGKAT/GOL RUANG
:
PENATA MUDA, 
JABATAN
:
KASIE PEM TRANTIB
PENGALAMAN JABATAN
:



















Seksi Pemerintahan
(1)      Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum.
(2)      Untuk melaksanakan tugas dimaksud), seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
a.  Penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum;
b. Penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil melalui   simyankel.
c. Pelaksanaan tugas bidang Pertanahan.
d. Pembinaan organisasi dan administrasi RT beserta perangkatnya.
e. Pemeliharaan data wilayah dan kependudukan.
f. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan langsung

Seksi Tramtib, Kebersihan dan Lingkungan Hidup
(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakanurusan penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertibankebersihanserta lingkungan hidup.
(2) Untuk melaksanakan tugas dimaksud dalam Seksi Tramtib kebersihan dan lingkungan hidup mempunyai fungsi :
a.  Menghimpun, mengelola dan evaluasi data bidang Tramtib, Kebersihan dan Lingkungan Hidup.
b. Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban, kebersihan dan lingkungan hidup;
c. Penyelenggaraanpelayanan administrasi ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat;
d. Pengamanan wilayah dan penegakan Peraturan Daerah dan produk hukum Pemerintah kota lainnya;
e. Penyelenggaraan pembinaan kerukunan warga masayarakat
f. Penanganan penanggulangan bencana.
g. Bekerjasama dengan Polmas, Babinsa, Pol-PP dan Satgas Kebersihan
h. Melaksanakan tugas yangdiberikan oleh atasan langsung


Seksi Pembangunan
(1)Seksi Pembangunan mempunyai tugas melakukan pembinaanpembangunan bidang ekonomi, sarana dan prasarana umum sertameningkatkan partisipasi swadaya masyarakat.
(2)Untuk melaksanakan tugas dimaksudSeksi Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana fisik,pembinaan perekonomian dan usaha masyarakat,
b. Penyusunandan pemeliharaan data profil kelurahan
c. Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan melalui simyankel;
d. Peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat;
e. Penyelenggaraan musyawarah pembangunan tingkat kelurahan;
f. Bekerjasama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
g. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan langsung.

Seksi Kesejahteraan Sosial
(1) Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas program pembinaankesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial budaya,kesenian, generasi muda dan pemberdayaan perempuan serta bantuandan pelayanan sosial.
(2) Untuk melaksanakan tugas dimaksud dalam ayat (1), Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan pembinaan bidang sosial;
b. Pelayanan kepada masyarakat bidang sosial budaya melalui Simyankel
c. Pembinaan sosial budaya masyarakat;
d. Melaksanakan Program Pembangunan Pengentasan Kemiskinan
e. Penyaluran bantuan korban bencana alam dan bencana lainnya;
f. Pembinaan kepemudaan, kesenian, olah raga dan pemberdayaan perempuan;
g. Pembinaan masyarakat rentan sosial.
h. Pemeliharaan Data sosial budaya, penddidikan, kesehatan dan Keluaraga Miskin .
i. Bekerjasama dan membantu Program Tim Penggerak Pemberdayaan Kesehjahteraan Keluarga (PKK), Forum Kota Sehat Kelurahan danKarang Taruna.
j. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan langsung

Lain-lain:
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Lurah, Sekretaris Kelurahan, KepalaSeksi, wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, konsultasi danharmonisasi sesuai dengan tugas pokok masing-masing;
(2) Sekretaris dan Perangkat Kelurahan dalam penyelenggaraan kegiatannya bertanggungjawab kepada Lurah.
(3) Apabila Lurah berhalangan, maka sekretaris kelurahan ditetapkan sebagaipejabat yang mewakili atau Kepala Seksi lainnya sesuai dengan Perintahatasan.
Share

0 komentar:

Posting Komentar