Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kelurahan Ciakar khususnya dalam mengurangi dan mengentaskan kemiskinan, diluncurkan Program Usaha Ekonomi Kerakyatan–Simpan Pinjam KOSPINWARCIK ( Koperasi Simpan Pinjam Warga Ciakar ), Keberadaan KOSPINWARCIK sendiri akan sangat membantu dan secara langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kelurahan.
KOSPINWARCIK Kelurahan Ciakar di bentuk pada tanggal 15 April tahun 2011, di dasari dengan adanya Program program Ekonomi dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat di antaranya : P2KK Bidang Ekonomi, PNPM bidang Ekonomi dan PUAP dari dinas Pertanian. Setelah dilaksanakan musyawarah dan pemilihan pengelola dipilih melalui musyawarah kelurahan yang terdiri dari :
STRUKTUR ORGANISANI KOSPINWARCIK
Pengawas | : | - | Lurah |
: | - | PPL | |
: | - | Gapoktan | |
Manager | : | - | H. Soleh Somantri |
Pengurus | : | ||
Ketua | : | - | Heryanto |
Sekretaris | : | - | Nana Suryana |
Bendahara | : | - | Nia Herliana |
Seksi PUAP | : | - | U nursamsi |
Seksi P2KK | : | - | Nana Sumarna |
Seksi PNPM | : | - | Jojo |
Seksi Bansos | : | - | Ucu Dini |
Juru Tagih | : | - | Nanang Wahyu |
Ceceng Arif |
Sedangkan otoritas rekening dana usaha kelurahan ditetapkan yakni Lurah, Ketua LPM dan Tokoh Wanita.
Adapun Visi dan Misi KOSPINWARCIK adalah :
Visi : ”Turut Meningkatkan Perekonomian Dan Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum”.
Misi :
1. Menyediakan dan meningkatkan modal usaha ekonomi masyarakat.
2. Membantu masyarakat miskin Kelurahan Ciakar untuk berusaha.
3. Memfasilitasi dalam peningkatkan usaha khusus usaha kecil dan menengah.
4. Menjadikan lembaga KOSPINWARCIK sebagai permodalan masyarakat.
5. Menjadikan KOSPINWARCIK sebagai bank masyarakat.
Keunggulan KOSPINWARCIK ini adalah pada ketetapan pengembalian pinjaman dengan bunga yang ringan yang besarannya ditentukan melalui musyawarah masyarakat kelurahan itu sendiri. Selain itu, syarat untuk melakukan peminjaman dana KOSPINWARCIK tidaklah sulit. Untuk pinjaman dibawah 1 Juta Rupiah cukup dengan Jaminan Kartu Keluarga dan tidak perlu jaminan lainnya, namun dengan catatan warga tersebut berdomisili dan bertempat tinggal di Ciakar serta memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan Kecamatan Cibeureum.
Seiring dengan perkembangannya, modal awal dari :
PUAP : 100 Juta = 100 orang
P2KK : 30 Juta = 60 orang
PNPM : 19 Juta = 51 orang
Bansos Propinsi : 17 Juta = orang
Dalam pelaksanaan kedepannya badan usaha masyarakat ini akan dikembangkan menjadi badan usaha milik kelurahan yang kedepannya memiliki usaha yang yang lebih besar dan membantu masyarakat Kelurahan.
Share
Sambutan Walikota Tasikmalaya |
Manager Kospinwarcik |
0 komentar:
Posting Komentar