Selamat Datang di Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya

Selamat Datang di Web Kelurahan Ciakar

Saat ini Anda berada di Website Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya. Beragam informasi mengenai Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, akan tersaji mulai dari Profil Lurah Ciakar beserta para staf-nya yang dengan penuh dedikasi membantu beliau dalam menyelenggarakan pemerintahan di wilayah Kelurahan Ciakar, Profil dan sejarah . Selain itu juga, kami berharap website ini dapat menjadi salah satu media komunikasi bagi Kelurahan Ciakar kepada warga dan juga sebaliknya.
Selanjutnya, kami berharap, website ini nantinya diharapkan dapat menginformasikan program-program kegiatan yang telah dicanangkan oleh Kelurahan Ciakar.
Kami mengetahui bahwa website ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kami mengharapkan masukan dari semua pihak agar kami dapat menyempurnakan website ini menjadi lebih baik ke depannya.

Cari Artikel Disini

Senin, 11 April 2011

Pembuatan KTP KK



Informasi Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga diterbitkan oleh pemerintah Kota, ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh walikota (Kepala Dinas). Setiap penduduk hanya didaftarkan dalam satu kartu kelluarga.
Persyaratan Pendaftaran
  1. KTP atau/dan Kartu Keluarga (jika sebelumnya telah memiliki)
  2. Fotokopi akta nikah
  3. Fotokopi akta kelahiran bagi setiap anggota keluarga
  4. Mengisi data keluarhan dan biodata setiap anggota keluarga
  5. bagi WNI yang baru pindah datang dari luar negeri wajib membawa Surat Keterangan Pendaftaran Kedatangan dari Luar Negeri.
Keterangan:
1. Penduduk mengajukan permohonan pembuatan KK kepada RT
2. RT memberikan surat pengantar untuk pembuatan KK ke Kelurahan yang diketahui RW
3. Kelurahan memberikan Formulir Permohonan KTP F-1.01 sebagai pengantar untuk pembuatan KK ke Kecamatan
4. Di Kecamatan apabila datanya sudah lengkap maka akan di proses namun apabila ada kekurangan (data tidak sesuai , terjadi duplikasi) maka formulir dikembalikan untuk dilengkapi.
5. Data yang sudah benar dan lengkap diproses
6. Cetak KK




Informasi Pelayanan KTP

Persyaratan Pendaftaran :
  1. Surat pengantar RT/RW
  2. KTP yang sudah tidak berlaku (bagi yang memiliki)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi akta nikah bagi yang berusia dibawah 17 tahun tapi sudah/pernah kawin
  5. Fotokopi akta kelahiran
  6. Bagi pemohon yang mengajukan perubahan biodata penduduk melampirkan fotokopi surat/bukti/keterangan peristiwa penting/ kependudukan yang dialami
  7. Bagi WNA tetap tinggal, melampirkan fotokopi dokumen imigrasi (Passport, KITAP, dan SKTT)



Keterangan:
1. Penduduk mengajukan permohonan pembuatan KTP kepada RT
2. RT memberikan surat pengantar untuk pembuatan KTP ke Kelurahan yang diketahui RW
3. Kelurahan memberikan Formulir Permohonan KTP F-1.07 sebagai pengantar untuk pembuatan KTP ke Kecamatan
4. Di Kecamatan apabila datanya sudah lengkap maka akan di proses namun apabila ada kekurangan (data tidak sesuai , terjadi duplikasi) maka formulir dikembalikan untuk dilengkapi.
5. Data yang sudah benar dan lengkap diproses
6. Cetak KTP
Share

1 komentar:

Posting Komentar