Selamat Datang di Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya

Selamat Datang di Web Kelurahan Ciakar

Saat ini Anda berada di Website Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya. Beragam informasi mengenai Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, akan tersaji mulai dari Profil Lurah Ciakar beserta para staf-nya yang dengan penuh dedikasi membantu beliau dalam menyelenggarakan pemerintahan di wilayah Kelurahan Ciakar, Profil dan sejarah . Selain itu juga, kami berharap website ini dapat menjadi salah satu media komunikasi bagi Kelurahan Ciakar kepada warga dan juga sebaliknya.
Selanjutnya, kami berharap, website ini nantinya diharapkan dapat menginformasikan program-program kegiatan yang telah dicanangkan oleh Kelurahan Ciakar.
Kami mengetahui bahwa website ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kami mengharapkan masukan dari semua pihak agar kami dapat menyempurnakan website ini menjadi lebih baik ke depannya.

Cari Artikel Disini

Selasa, 21 Juni 2022

Sekretaris Lurah








NAMA
:
AEN NURUL AEN
NIP
:
19720604.201001.1.002
TEMPAT TGL LAHIR
:
TASIKMALAYA, 04-06-1972
PANGKAT/GOL RUANG
:
PENATA MUDA, III/ d
JABATAN
:
SEKRETARIS LURAH
PENGALAMAN JABATAN
:








Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas
1. Tugas Pokok
Sebagaimana dituangkan dalamSurat Keputusan Walikota No 17 Tahun 2005 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Kelurahan dalam lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebagai Penjabaran dan Peraturan Daerah di atas, Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas pokok yaitu : “Penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan administratif kepada seluruh satuan Organisasi Kelurahan.
2. Fungsi dan Uraian Tugas
Selanjutnya, fungsi dan uraian tugas Sekretariat Kelurahan adalah sebagai berikut :
a.Melaksakan penyusunan rencana program kerja Sekretariat;
b.Melaksanakan penyusunan Ketata-usahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga.
c.Melaksanakan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
d.Melaksanakan penyiapan bahan rancangan dan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan dan hubungan masyarakat.
e.Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;
f. Melaksakana koordinasi dengan Unit Kerja terkait.
g.Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.  
Share

0 komentar:

Posting Komentar